JURNAL SOREANG - Banyaknya kasus mengenai Pekerja Migran Indonesia (PMI) membuat lembaga BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) terus berupaya melakukan edukasi dan literasi.
Tujuannya agar masyarakat Indonesia bisa bekerja di luar negeri tanpa mengalami intimidasi atau masalah lainnya seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Demikian disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI), Benny Rhamdani dalam acara Sosialisasi BP2MI dan Halal Bihalal dengan tema Penguatan Jurnalistik Tentang Literasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia.
Acara ini diselenggarakan di Hotel Asrilia, Kota Bandung, Jumat 12 Mei 2023, berkat kolaborasi BP2MI dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jabar.
Benny menyebutkan, ada 4 upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya TPPO oleh sindikat calo penyalur pekerja migran ilegal.
Pertama, jelasnya, adalah sosialisasi yang dilakukan secara masif oleh setiap instansi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Kemudian, diseminasi informasi aktif yang harus dilakukan sebagai edukasi kepada masyarakat mengenai proses pemberangkatan pekerja migran resmi yang difasilitasi oleh negara," ucap Benny dalam keterangannya.
Dilanjutkan Benny, upaya ketiga yakni berupa pencegahan progresif yang dinilainya merupakan hal teramat penting.
"Yang keempat adalah adanya penegakan hukum yang revolutif. Nah, ini yang masih lemah," tuturnya.
"Contoh tadi, Nur Baeti (calo penyalur tenaga migra illegal) hanya dihukum 4 tahun, tapi tidak menyentuh ikan kakapnya. Nur Baeti itu ikan teri," sambung Benny.
Ia memaparkan, selalu ada perbedaan presepsi mengenai TPPO antara penyidik kepolisian dengan kejaksaan, sehingga hukuman yang dijatuhkan kepada calo penyalur pekerja migran ilegal menjadi tidak maksimal.
"Jadi kesepahaman pasal dan penggunaan Undang-Undang ini juga penting bagi penegak hukum. Tapi pendekatan multi doors, ini yang ditawarkan BP2MI," terangnya.
Benny menekankan, pihaknya tidak ingin hanya hukuman yang sesuai dengan pasal TPPO saja yang diterima oleh para pelaku, namun juga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita tidak ingin hanya memenjarakan fisik meraka melalui Undang-Undang TPPO, 15 tahun penjara, Rp15 miliar ganti ruginya, tapi juga Undang-Undang TPPUnya agar seluruh harta kekayaan yang dihasilkan dari bisnis kotor, disita oleh negara," tegas Benny.
Ia berharap, empat upaya tersebut dapat menjadi komitmen semua pihak dalam memberantas sindikat TPPO.
Pada kesempatan itu juga, Benny mengapresiasi inisiasi IJTI Jabar untuk menggelar acara yang dihadiri oleh mahasiswa dan wartawan se-Bandung Raya tersebut.
Baca Juga: Puasa Sunah Syawal Sampai Kapan? Ini Batas Amalan Puasa Syawal 2023, Cek Jadwalnya!
Sementara itu, Ketua IJTI Jabar, Iqwan Sabba Romli berharap, acara sosialisasi yang digelar dapat lebih membuka wawasan para jurnalis maupun mahasiswa mengenai pentingnya menjaga anak bangsa dari incaran sindikat TPPO.
"Ini semoga dapat bermanfaat dan juga membuka wawasan kita semua, sehingga kita dapat menyampaikannya kembali kepada masyarakat luas," ujar Iqwan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang