Petugas yang turun ke lapangan untuk mengatasi hal ini antara lain Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan Ketua RT.
"Bhabinkamtibmas bersama Ketua RT Bapak Sapardi dan Satpol PP Kecamatan, dan sudah membongkar tempat parkir di jalan," ungkap Josman dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023.
Lebih lanjut Josman mengimbau kepada warga untuk tidak memarkirkan kendaraan di jalan umum.
Baca Juga: Cek! Daftar Harga dan Seat Plan Tiket Konser HONNE 2023 di Jakarta, Paling Murah Rp 890 Ribu
Apalagi, sambungnya, mematok untuk dijadikan tempat parkir kendaraan pribadi.
"Kami dari pihak Polsek Serang Baru bersama Muspika Kecamatan Serang Baru tidak bosan-bosannya mengingatkan warga agar tidak mematok membuat tempat parkir kendaraan di fasilitas jalan umum," tegasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang