Pemutilasi Mayat Dalam Koper Merah di Bogor Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: DA Terancam Hukuman Mati

- 20 Maret 2023, 09:45 WIB
Pemutilasi Mayat Dalam Koper Merah di Bogor Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: DA Terancam Hukuman Mati
Pemutilasi Mayat Dalam Koper Merah di Bogor Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: DA Terancam Hukuman Mati /Jurnal Soreang /Humas Polres Bogor

JURNAL SOREANG - Polres Bogor mengungkapkan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang mayatnya dibuang dalam sebuah koper berwarna merah.

Seperti diketahui, korban berinisial R dibunuh oleh DA. Diduga keduanya merupakan pasangan gay.

Mayat korban R pertama kali ditemukan di dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Kabupaten Bogor, 15 Maret 2023.

Baca Juga: Lima Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Bundaran Senayan, Begini Kronologinya

Pasca penyelidikan dan penangkapan tersangka, kemudian potongan tubuh korban ditemukan oleh warga sekitar, di aliran Sungai Cimanceuri, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu 18 Maret 2023.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, akibat perbuatannya tersangka DA dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana.

"Tersangka DA terancam hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati," tegas Iman dalam keterangannya, Minggu 19 Maret 2023.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Ramadhan 2023 1444 H Gratis Lengkap dengan Cara Pasangnya, Jangan Lupa Bagikan di Medsos!

Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana dalam keterangannya menerangkan, telah ditemukannya potongan tubuh manusia yakni kaki sebelah kiri yang diduga adalah sisa dari potongan tubuh dari mayat dalam koper yang termutilasi.

Desi menyebutkan bahwa potongan tubuh tersebut ditemukan di aliran Sungai Cimanceuri, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu 18 Maret 2023 siang oleh masyarakat setempat.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x