JURNAL SOREANG - Masyarakat Kabupaten Bogor digegerkan temuan mayat yang diduga menjadi korban mutilasi yang dibuang dalam koper merah.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor bergerak cepat memburu lalu mengamankan seorang pria berinisial DA (35).
DA diduga melakukan pembunuhan dengan disertai mutilasi tersebut kepada korbannya berinisial R (43).
Baca Juga: Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AG, Ini Alasannya
Dari keterangan pelaku kepada petugas, keduanya merupakan pasangan sesama jenis atau gay.
"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban, terjadi pertengkaran. Namun demikian, kami masih melakukan pendalaman," ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023.
Terkait kasus ini, pihaknya juga akan mendalami mengenai dugaan penyimpangan seksual yang dialami oleh DA dengan melibatkan psikiater.
Baca Juga: Ingin Mengenal Pengertian dan Ciri Musik Klasik, Berikut Penjelasannya dan Perkembangan Saat Ini
"Sementara untuk pendalaman ke arah sana (gay) dalam bentuk kelainan psikologis dan lain-lain, kami akan lakukan pendalaman dengan psikiater," ujarnya.
Dijelaskan Iman, pertemuan DA dengan R berawal dari R yang sering menggunakan jasa DA sebagai pengemudi taksi daring.
"Pelaku pertama kali mengenal korban karena korban pesan Grab, kemudian pelaku sebagai driver Grab merasa cocok dan berlangganan, kemudian mereka tinggal bersama-sama," terangnya.
Baca Juga: Hadiri Rapat Pimpinan Paripurna Angkatan Muda Siliwangi, Ridwan Kamil Titip Pesan Ini
Kemudian, lanjutnya, tersangka DA dan R yang sudah tinggal bersama sekitar empat bulan di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, terlibat pertengkaran.
Hingga akhirnya, DA membunuh R dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.
Selanjutnya, papar Iman, DA melakukan upaya mutilasi dengan menggunakan alat potong gerinda.
Dia memisahkan bagian tubuh korban dengan memotong bagian kepala dan kedua kaki.
"Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dan bagian kepalanya," imbuhnya.
Tersangka DA, kata ia, kemudian membuang potongan kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda ke Sungai Cimanceuri, Tangerang.
"Sedangkan bagian tubuh korban dimasukkan koper berwarna merah dan dibuang di wilayah Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor," tandasnya.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***