Peringatan Keras! Jangan Sembarangan Parkir Kalau Tidak Mau Diderek, Perhatikan Larangan Parkir Berikut Ini

- 4 Maret 2023, 17:59 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung lakukan penertiban dan sosialisasi larangan parkir menurut Perda No. 3 Tahun 2020.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung lakukan penertiban dan sosialisasi larangan parkir menurut Perda No. 3 Tahun 2020. /Dishub Kota Bandung /

 

Roda empat= Rp. 525.000/ tindakan, dikenakan biaya tambahan Rp. 304.000/ hari apabila menginap

Roda lebih dari empat= Rp. 1.050.000/tindakan derek dan Rp. 424.000 untuk biaya inap kendaraannya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang,  YouTube Jurnal Soreang ,  Instagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Dishub Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x