Peringatan Keras! Jangan Sembarangan Parkir Kalau Tidak Mau Diderek, Perhatikan Larangan Parkir Berikut Ini

- 4 Maret 2023, 17:59 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung lakukan penertiban dan sosialisasi larangan parkir menurut Perda No. 3 Tahun 2020.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung lakukan penertiban dan sosialisasi larangan parkir menurut Perda No. 3 Tahun 2020. /Dishub Kota Bandung /

1. Sepanjang 6 meter penyebrangan zebra cross

2. Sepanjang 25 meter tikungan tajam

3. Sepanjang 50 meter jembatan

4. Sepanjang 100 meter perlintasan sebidang

5. Sepanjang 25 meter persimpangan

6. Sepanjang 6 meter akses bangunan gedung

7. Sepanjang 6 meter keran pemadam/hidran

Hindari juga parkir di trotoar, di bawah rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir, di bahu jalan dan di luar marka jalan.

Berdasarkan Pasal 49, Pasal 50 & 52 Perda tersebut, sanksi pemindahan kendaraan dengan derek dikenakan biaya yang rinciannya sebagai berikut:

Roda dua/roda tiga= Rp. 245.000/ tindakan, apabila menginap dikenakan biaya tambahan Rp 136.000/ hari.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Dishub Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x