1. Sepanjang 6 meter penyebrangan zebra cross
2. Sepanjang 25 meter tikungan tajam
3. Sepanjang 50 meter jembatan
4. Sepanjang 100 meter perlintasan sebidang
5. Sepanjang 25 meter persimpangan
6. Sepanjang 6 meter akses bangunan gedung
7. Sepanjang 6 meter keran pemadam/hidran
Hindari juga parkir di trotoar, di bawah rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir, di bahu jalan dan di luar marka jalan.
Berdasarkan Pasal 49, Pasal 50 & 52 Perda tersebut, sanksi pemindahan kendaraan dengan derek dikenakan biaya yang rinciannya sebagai berikut:
Roda dua/roda tiga= Rp. 245.000/ tindakan, apabila menginap dikenakan biaya tambahan Rp 136.000/ hari.