Peringatan Keras! Jangan Sembarangan Parkir Kalau Tidak Mau Diderek, Perhatikan Larangan Parkir Berikut Ini

- 4 Maret 2023, 17:59 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung lakukan penertiban dan sosialisasi larangan parkir menurut Perda No. 3 Tahun 2020.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung lakukan penertiban dan sosialisasi larangan parkir menurut Perda No. 3 Tahun 2020. /Dishub Kota Bandung /

JURNAL SOREANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung lakukan penertiban dan sosialisasi larangan parkir menurut Perda No. 3 Tahun 2020.

Peraturan tersebut berisi tentang sanksi angkut dan derek bagi kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan.

Giat penertiban parkir liar yang dilaksanakan Dishub, rutin menyisir dan menindak kawasan-kawasan yang menurut laporan masyarakat dijadikan area parkir liar yang mengakibatkan macet.

 Di antaranya, jalanan di sekitar RS Hasan Sadikin, jalan di sekitar pusat oleh-oleh arah Pasteur, dan beberapa ruas jalan lainnya yang sudah jelas dipasangi rambu dilarang parkir.

Tidak hanya penertiban kendaraan roda empat, sejumlah kendaraan roda dua yang kedapatan parkir di trotoar pun ikut diamankan oleh Dishub yang kerap bekerjasama dengan TMC Polrestabes dan DENPOM III Bandung.

Untuk menyelesaikan masalah kepadatan dan kemacetan akibat parkir liar, masyarakat diimbau untuk menaati Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi.

Baca Juga: Apes! Parkir Mobil Pinggir Jalan, Presenter Bola Rendra Soedjono Kemalingan: Sejumlah Barang Berharga Raib

Isi Perda tersebut, pemilik kendaraan dilarang parkir di area berikut ini:

1. Sepanjang 6 meter penyebrangan zebra cross

2. Sepanjang 25 meter tikungan tajam

3. Sepanjang 50 meter jembatan

4. Sepanjang 100 meter perlintasan sebidang

5. Sepanjang 25 meter persimpangan

6. Sepanjang 6 meter akses bangunan gedung

7. Sepanjang 6 meter keran pemadam/hidran

Hindari juga parkir di trotoar, di bawah rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir, di bahu jalan dan di luar marka jalan.

Berdasarkan Pasal 49, Pasal 50 & 52 Perda tersebut, sanksi pemindahan kendaraan dengan derek dikenakan biaya yang rinciannya sebagai berikut:

Roda dua/roda tiga= Rp. 245.000/ tindakan, apabila menginap dikenakan biaya tambahan Rp 136.000/ hari.

 

Roda empat= Rp. 525.000/ tindakan, dikenakan biaya tambahan Rp. 304.000/ hari apabila menginap

Roda lebih dari empat= Rp. 1.050.000/tindakan derek dan Rp. 424.000 untuk biaya inap kendaraannya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang,  YouTube Jurnal Soreang ,  Instagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi

Sumber: Dishub Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x