1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C Seluruh Indonesia.
Baca Juga: Bharada E Ngaku Tak Mampu Tolak Instruksi Ferdy Sambo: Saya Hanyalah Seorang Anggota
4. Perpanjangan SIM dihimbau H-14 sebelum masa berlakunya habis.
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
Sementara Biaya perpanjangan:
SIM A = Rp 80.000
SIM C = Rp 75.000
Biaya asuransi : Rp 50.000