Anak Dibawah Umur di Bogor Mengalami Pencabulan oleh 8 Orang, Pelaku Dijerat 5 Tahun Masa Tahanan

- 20 Agustus 2022, 21:22 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan. /Pikiran Rakyat/
Ilustrasi kasus pencabulan. /Pikiran Rakyat/ /

Dari pengungkapan tersebut kita amankan juga barang bukti berupa satu kaos lengan pendek satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban.

Atas perbuatannya para pelaku ini kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah, Tutup AKBP Iman Imanuddin.

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: Polda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah