Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan kasus eks Indra Kenz selesai atau P21. Kelengkapan itu setelah diperiksa oleh jaksa peneliti. ***
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan kasus eks Indra Kenz selesai atau P21. Kelengkapan itu setelah diperiksa oleh jaksa peneliti. ***
Editor: Azmy Yanuar Muttaqien
Sumber: ANTARA