Tak Seperti Indra Kenz, Doni Salmanan Pakai Batik dan Tidak Diborgol Saat Diserahkan ke Kejari Jabar

- 7 Juli 2022, 09:04 WIB
Doni Salmanan saat tiba di Kejati Jabar, Selasa 5 Juli 2022
Doni Salmanan saat tiba di Kejati Jabar, Selasa 5 Juli 2022 /Uma Farhan/Subangtalk

JURNAL SOREANG - Tak mengenakan pakaian penjara, apalagi memakai borgol, Doni Salmanan tampak necis saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Saat diperbincangkan di media sosial, Doni Salmanan turun dari Pajero putih saat tiba di Kejari Bandung, Selasa, 5 Juli 2022.

Belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait terkait 'perlakuan berbeda' tersangka ini seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka sekaligus barang bukti dari penyidik ​​Direktorat Cyber ​​Crime Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jadwal Program MNCTV Kamis 7 Juli 2022 ada Seleb On News, Upin Ipin dan Suparman Reborn

Tersangka Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia.

Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dalam pelaksanaan Serah Terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti Tersangka (Tahap II), Tersangka DS ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 5 Juli 2022-24 Juli 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Selanjutnya, tim penuntut umum segera menyiapkan surat dakwaan untuk menyelesaikan penyerahan berkas perkara tersangka Doni Salmanan ke PN Bandung.

Baca Juga: Tes IQ: Pindahkan 5 Korek Api dan Ubah dari 8 Jadi 4 Kotak, 10 Detik Berani?

“Dalam hal ini telah ditetapkan 17 (tujuh belas) Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Pidana yang diketuai oleh Jaksa Baringin Sianturi,” kata Sumedana.

Beda dengan Indra Kenz

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyerahkan tersangka penyelundup investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, atau tahap kedua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Pendelegasian dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Baca Juga: Manfaat Karotenoid Sebagai anti-Inflamasi dan anti-Kanker, Apa Itu Karatenoid?

Hal ini disampaikan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Chandra Sukma Kumara kepada VOI, Jumat 24 Juni 2022.

"(Diserahkan ke, red) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," katanya.

Proses serah terima Indra Kenz dilakukan hari ini sekitar pukul 07.40 WIB. Indra Kenz terlihat mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan borgol.

Selain Indra Kenz, penyidik ​​juga menyerahkan seluruh barang bukti yang disita dari pria dengan jargon 'wah murah banget' itu.

Baca Juga: Persidangan Doni Salmanan Segera Digelar, Kejati Jawa Barat Limpahkan Perkara Binary Option ke PN Bale Bandung

Misalnya dua mobil mewah yakni Ferrari dan Tesla.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan kasus eks Indra Kenz selesai atau P21. Kelengkapan itu setelah diperiksa oleh jaksa peneliti. ***

 

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x