Pasrah, Ini Reaksi Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Menghadapi Proses Pengadilan Terkait Binary Option

- 5 Juli 2022, 21:57 WIB
Doni Salmanan saat tiba di Kejati Jabar, Selasa 5 Juli 2022
Doni Salmanan saat tiba di Kejati Jabar, Selasa 5 Juli 2022 /Uma Farhan/Subangtalk

JURNAL SOREANG - Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan investasi Binary Option Qoutex hanya pasrah dan menyerahkan perkaranya ke proses pengadilan.

Berkas perkara Binary Option yang menjerat Crazy Rich asal Bandung ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa 5 Juli 2022.

"Jadi nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan ya, mungkin sekian yang bisa saya sampaikan. Saya serahkan semuanya ke proses pengadilan," kata Doni di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 5 Juli 2022.

Baca Juga: Klasemen Sementara Grup A Piala AFF U19, Usai Timnas Indonesia Bantai Brunei, Simak Instagram

Usai menghadiri proses pelimpahan perkara Binary Option yang menjeratnya, Doni Salmanan mengaku tak ingin banyak berkomentar.

Meski demikian, Afiliator Binary Option ini mengaku sedang dalam kondisi sehat selama menjalani tahanan di Ruang Tahanan Bareskrim Polri selama proses penyidikan.

Doni Salmanan mengaku siap untuk menjalani proses persidangan yang nantinya akan digelar dalam waktu dekat. Tersangka Binary Option Quotex tersebut kini dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung untuk ditahan selama proses sidang.

Baca Juga: Beberapa Amalan yang Memiliki Banyak Keutamaan saat Dilakukan pada Hari Raya Idul Adha

"Ya sudah menyiapkan secara matang (persidangan)," kata Doni Salmanan.

Sementara Doni Salmanan direncanakan bakal menjalani persidangan di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Jaksa penuntut umum yang bakal menangani perkara Doni merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan, sebanyak 17 JPU itu merupakan gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung akan menangani kasus Binary Option Qoutex dengan tersangka Doni Salmanan.

"Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," katanya.

Baca Juga: Daftar Barang Bukti Perkara Penipuan Binary Option Quotex yang Menjerat Cracy Rich Bandung Doni Salmanan

Menurutnya, Doni Salmanan diadili di wilayah hukum Kabupaten Bandung karena diduga melakukan penipuan investasi Binary Option Quotex saat berada di wilayah tersebut.

Doni Salmanan juga merupakan warga yang berdomisili di Soreng, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rumahnya yang berada di Soreang turut disita untuk dijadikan barang bukti.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x