Daftar Barang Bukti Perkara Penipuan Binary Option Quotex yang Menjerat Cracy Rich Bandung Doni Salmanan

- 5 Juli 2022, 21:41 WIB
Tersangka kasus penipuan investasi Binary Option Quotex Doni Salmanan.
Tersangka kasus penipuan investasi Binary Option Quotex Doni Salmanan. /Antara/Raisan Al Farisi

JURNAL SOREANG - Tersangka penipuan investasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan menghadiri pelimpahan perkara tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa 5 Juli 2022.

Sementara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga melimpahkan barang bukti aset sitaan dari perkara yang menjerat Afiliator Binary Option Quotex yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini.

Barang bukti yang Milik Afiliator Binary Option Quotex yang diserahkan senilai kurang lebih Rp 64 miliar.

Baca Juga: 12 Hal yang Harus Diperhatikan untuk Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH, Simak Ketentuan Umumnya

Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol seperti dilansirkan Antara menuturkan, tersangka penipuan Binary Option Quotex beserta barang bukti aset yang telah disita bakal dilimpahkan tahap II nominal nilai kurang lebih Rp64 miliar.

Sementara dalam kasus Binary Option Quetex ini, penyidik menerima laporan dari para korban Doni Salmanan yang terdaftar dengan kerugian mencapai Rp24 miliar.

Diakuinya, masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi Binary Option Quotex belum semua melapor. Karenanya ia mengimbau korban melapor ke paguyuban yang sudah dibentuk.

Baca Juga: 5 Pemain yang Pernah Membela Chelsea dan Juventus, Matthijs de Ligt Selanjutnya?

Laporan tersebut dibutuhkan jika nanti perkara Binar Option tersebut sudah dinyatakan diputus oleh hakim dan memiliki kekuatan hukum, maka aset tersangka dapat dikembalikan kepada korban sesuai putusan pengadilan.

Sementara itu, barang bukti aset yang disita bukan hanya dari Doni Salmanan, tapi dari istri tersangka, sejumlah saksi, termasuk publik figur yang menjadi saksi dalam perkara ini.

Beberapa aset dalam kasus Binary Option Quotex tersebut yakni tas pria Dior senilai Rp30 juta yang diberikan Doni Salmanan sebagai hadiah untuk Muhammad Attamimi J alias Atta Halilintar.

Selanjutnya uang senilai Rp950 juta dari Reza Oktavian alias Reza Arap, YouTuber sekaligus musisi Indonesia. Uang senilai Rp10 juta dari Muhammad Rizky alias Rizky Billar, penyanyi.

Baca Juga: Piala AFF U19, Indonesia Pesta Goal ke Gawang Brunei, ini Dia Hokky Caraka yang Berhasil Ciptakan Quattrick

Penyidik juga menyita 43 barang bukti dari Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrian Fauzan, di antaranya belasan sepeda motor, pakaian dan barang merek lainnya, hingga satu unit mobil Porsce.

Nilai aset yang disita Rp64 miliar berasal dari 15 saksi dan tersangka Doni Salmanan.

Dari tersangka kasus Binany Option Quotex ini juga, penyidik menyita di antaranya uang tunai senilai Rp1 miliar, sejumlah ATM, 2 unit tanah dan bangunan, satu unit mobil Lamborgini, dan sejumlah dokumen.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca Juga: LIGA INGGRIS: Cristiano Ronaldo dan Neymar Ditawarkan ke Chelsea, Todd Boehly Janji Datangkan 6 Pemain

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x