“Di Komisi VIII DPR RI, kita mendorong disusunnya rancangan undang-undang Yatim Piatu. Kenapa, karena konstitusi kita mengatakan anak-anak harus dilindungi negara. Bagaimana nasib mereka, bagaimana pendidikan mereka, siapa yang mengasuh mereka,” tegas Ketua Partai Golkar Jawa Barat tersebut.
Sedangkan Ratna Oeni, Analis Kebijakan Ahli Madya, Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, menyampaikan masih banyak kekerasan yang terjadi kepada anak-anak. Kemen KPPPA telah menyediakan layanan pengaduan kasus kekerasan terhadap anak, yaitu layanan SAPA 129 atau melalui wa 08111-129-129.
Ia menghimbau masyarakat jika mendapati kekerasan terhadap anak agar melaporkan kasus tersebut pada hotline yang tersedia.
“Untuk mengetahui perkembangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kemen PPPA memiliki website berupa Sistem Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) yang terus memperbaharui data kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia," katanya.
"Data kekerasan terhadap anak bulan Januari sd Juni 2022 terdapat 35.576, Kasus Kekerasan terhadap anak, 14.778 kasus kekerasan pada perempuan dan 20.798 kasus kekerasan pada laki-laki, atau leboh banyak kasus kekerasan kepada anak laki-laki,” ujar Ratna
Sementara itu, Ketua DPD Pengajian Al-Hidayah Jabar, Titin Sumekar mengatakan jika Pengajian Al-Hidayah punya kewajiban untuk ikut serta secara aktif mendorong agar dapat dipenuhinya hak-hak anak dan dapat diberi perlindungan dari perbuatan-perbuatan yang mencelakakan keselamatan jasmani dan rohaninya.***