Dari informasi yang dihimpun, sidang perdana praperadilan digelar Selasa, 28 Mei 2019. Kuasa hukum Sri, Edi, enggan memberikan tanggapannya soal itu. Hanya saja, ia membenarkan Sri mengajukan gugatan praperadilan.
"Memang benar (mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka), selebihnya sudah masuk pokok materi perkara dan saya tidak bisa jelaskan lebih jauh," ujar Edi ketika dihubungi via ponselnya.***