Sengketa Ahli Wahis Kebun Binatang Bandung, Anak Istri Pertama dan Kedua Tak Dapat Warisan Gugat Istri Keempat

- 11 Juni 2022, 11:28 WIB
Singa di Kebun Binatang Bandung
Singa di Kebun Binatang Bandung /Intsagram Kebun Binatang Bandung

JURNAL SOREANG - Sengketa para ahli waris Kebun Binatang Bandung ini sempat masuk ke pengadilan.

Anak dari istri pertama dan kedua dari Romli Sundara pada Tahun 2019 pernah menuntut istri ke empat ayahnya.

Karena tak masuk ke dalam daftar ahli waris, sementara anak dari istri ketiga dan keempat masuk daftar ahli waris.

Meskipun demikian, pihak Kebun Binatang menegaskan bahwa masalah sengekta antar ahli waris ini hanya masalah internal.

Baca Juga: Performa Cristiano Ronaldo Bersama Portugal di UEFA Nations 2022, Tengah di Pantau Erik ten Hag

Sedangkan Kebun Binatang Bandung akan tetap beroperasional seperti biasa.

Keturunan pemilik Kebun Binatang Bandung, Romli Sundara, berseteru. Jaka Susila, Fadly Sundara, dan Yuliana, keturunan Romli dari istri yang dinikahi pertama dan kedua, tidak masuk dalam daftar ahli waris atas obyek waris berupa lahan yang saat ini dijadikan Kebun Binatang Bandung dan harta lainnya. ‎

Artikel ini sudah tayang di Pikiranrakyat.com dengan judul Para Ahli Waris Pemilik Kebun Binatang Bandung Bersengketa

Dua anak lainnya dari istri ke tiga dan ke empat ternyata masuk dalam daftar ahli waris.

Fadly dan Yuliana pun melaporkan Sri, ibu tirinya atau istri ke empat yang dinikahi Romli, ‎ke Mapolda Jabar dengan tuduhan tindak pidana menghilangkan asal usul orang dan pemalsuan surat sebagaimana diatur di Pasal 277, Pasal 263 dan Pasal 266 KUH Pidana.

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x