Baca Juga: Untuk Skuad Manchester United Tentang Erik ten Hag, Daley Blind Ungkap ini
"Laporan saya ke Ditreskrimum Polda Jabar tertulis dalam nomor perkara LPB/384/IV/2018/Jabar," ujar Fadly saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa, 28 Mei 2019. Hadir juga kakaknya, Yuliana, serta Suhendar sebagai kuasa hukum keduanya.
Fadly mengatakan, Romli Sundara merupakan bapak kandungnya dari ibu bernama Suhartini. Yuliana adalah kakaknya.
Fadly menyebut, bapaknya juga memiliki anak laki-laki bernama Jaka Susila dari istri yang dinikahi pertama kali,yakni Tjiptaningsih. Romli kata Fadli, juga pemilik Kebun Binatang Bandung.
"Yang saya laporkan itu ibu Sri, istri ke empat yang dinikahi karena kami bertiga tidak masuk daftar ahli waris, sedangkan anak bapak saya yang lainnya dari pernikahan ke tiga dan ke empat, dimasukkan ke dalam ahli waris," kata Fadly.
Suhendar, kuasa hukum Fadly Sungkara, menuturkan, pihaknya mendampingi keduanya untuk mendapatkan haknya berupa obyek waris. "Bahwa kami mendapati penetapan ahli waris dari obyek waris milik almarhum Romli Sundara mulai dari Kelurahan Burangrang dan Lengkong bahkan ke penetapan pengadilan juga. Tapi ternyata tiga klien kami, Jaka, Yuliana dan Fadli tidak masuk ahli waris, padahal menurut aturan, seharusnya masuk," ujarnya.
Sri telah menjadi tersangka dan jalani sidang praperadilan. Pelaporan keduanya ke Mapolda Jabar sudah ditindaklanjuti.
Sri telah ditetapkan tersangka. "Betul, tersangka ibu S, yang bersangkutan sekarang praperadilan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus, via pesan singkat.