Tercatat sudah ada 11 pihak, termasuk Pemerintah Kota Bandung, yang mengklaim sebagai pemilik.
Namun sampai saat ini tidak pernah ada satu pun perkara di pengadilan yang menguji klaim-klaim tersebut.
Manajer komunikasi Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafi’i meyakini, sengketa ahli waris Romli Sundara tidak akan berdampak pada pengelolaan dan status kepemilikan Kebun Binatang yang sudah beroperasi sejak tahun 1930-an tersebut.
Sengketa hanya terkait bagan ahli waris, bukan objek waris yang melibatkan lahan kebun binatang.
“Sengketa ahli waris ini tidak akan berdampak pada pengelolaan (kebun binatang). Kami tidak khawatir. Kebun binatang harus tetap ada karena ini kebutuhan publik,” kata Sulhan, dalam konferensi pers di kompleks Kebun Binatang Bandung, Rabu, 29 Mei 2019 siang.
Diakui Sulhan, lahan kebun binatang belum tersertifikatkan. Yayasan Taman Margasatwa Bandung, sebagai pengelola, juga tidak mengantongi sertifikat.
Menurut Sulhan, pembuatan sertifikat tidak efektif. Selain karena biayanya terlalu mahal, Yayasan juga merasa tidak terlalu membutuhkan lembar sertifikat tersebut karena telah memiliki dokumen yang diklaim valid dan sah secara hukum sebagai bukti kepemilikan.
Sulhan menegaskan, pengelola tidak keberatan dengan bermunculannya klaim-klaim kepemilikan.