Baca Juga: Roy Shakti: Penipuan Mengatasnamakan Bank Memakai Iklan Bersponsor, Jangan Pernah Kasihkan OTP
Sudah ada 11 pihak yang melakukannya. Ia mempersilahan setiap orang atau lembaga, termasuk Pemkot Bandung, mengklaim kepemilikan lahan kebun binatang, asalkan memiliki bukti kepemilikan yang valid.
“Kalau mau klaim (kepemilikan), ya silakan saja ke pengadilan, buktikan. Kalau betul (lahan milik mereka), ya tinggal minta surat sita. Tapi sampai hari ini kan tidak ada satu pun yang berani berperkara di pengadilan,” katanya.
Dalam catatan “PR” selama lima tahun terakhir, tercatat ada beberapa masalah menonjol terkait status kepemilikan lahan kebun binatang.
Pemkot Bandung sejak awal meyakini lahan ini sebagai aset yang tercatatkan.
Pengelola kebun binatang pernah secara rutin membayar sewa lahan tahunan ke Pemkot sebelum mengentikannya secara sepihak sejak tahun 2013.
Besaran sewa dan denda ini tercatat di keuangan Pemkot sebagai piutang yang belum terbayar.
Pemkot juga tercatat pernah berupaya menyertifikatkan lahan kebun binatang.
Petugas telah melakukan pengukuran tanah sebelum dihentikan di tengah jalan. Proses sertifikasi lahan batal dan tak ada lagi kejelasannya.