"Selain bergantinya nama, diharapkan juga adanya perubahan kepada semuanya, termasuk pola pikir dengan modal yang sedikit dan pendapatan yang sebanyak-banyaknya,” ujarnya.
Sekda melanjutkan, bahwa regulasi perbankan Bank Galuh ini merupakan regulasi milik Pemda, maka perlu dipahami agar tidak ada kendala kedepannya.
"Karena walau bagaimanapun pasti akan bertemu dengan satu persoalan seperti halnya mungkin adanya kendala nasabah yang macet, maka menurut Sekda itu perlu adanya pengetahuan bagaimana regulasinya dan keuangan masyarakat ini agar bisa menjadi potensi,” ujar Sekda.
Baca Juga: Hari Perempuan Internasional 2022, warga minta pemerintah segera resmikan RUU TPKS
Sekda berharap, seluruh jajaran untuk diarahkan dan perlu adanya pemahaman mekanisme serta kehadiran SOP.
"Berikan pelayanan yang terbaik untuk customer, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang sama dengan bank pada umumnya,” Imbuhnya.
Prinsip yang diarahkan oleh Sekda, diantaranya agar mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan dalam perbankan sepert:
1. Prinsip kehati-hatian.
2. Kerahasiaan organisasi termasuk kerahasiaan nasabah.
Baca Juga: Terbongkar! Affiliator Binary Option Ngaku Gak Jago Trading