Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati yang beberapa di antaranya hingga hamil dan melahirkan.
Atas perbuatannya itu, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***
Disclaimer: Artikel Ini sebelumnya sudah tayang di www.galamedia.pikiran-rakyat.com berjudul "Hukuman Mati Tepat! Alasan Jaksa, Herry Wirawan Terungkap Perkosa Korban yang Sedang Haid"