JURNAL SOREANG - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bekasi Jawa Barat, dua orang kembali ditangkap.
Penyidik penindakan KPK berhasil menangkap dua orang yakni seorang ASN dan pihak swasta dan berhasil menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah.
Dalam OTT ini, selain mengamankan sejumlah pihak dari ASN dan pihak swasta, penyidik juga mengamankan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjerat OTT oleh KPK, Ini Kasusnya
"Saat ini jumlah pihak yang diamankan tim KPK ada 14 orang terdiri dari Wali Kota Bekasi, beberapa orang ASN dan pihak swasta," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 6 Januari 2022.
Ali menyebut, kedua orang tambahan yang berhasil ditangkap tersebut, merupakan hasil pengembangan sebelumnya dalam operasi tangkap tangan yang melibatkan Rahmat Effendi.
Pada awalnya papar Ali, tim penindakan KPK mengamankan 12 orang. Namun, dalam pengembangan bertambah dua orang. Jadi total yang diamankan berjumlah 14 orang.
Dua pihak yang baru diamankan pada hari ini, lanjut Ali, merupakan pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN). Keendati demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci identitas kedua orang tersebut.
"Satu orang ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dan satu orang pihak swasta beserta bukti uang ratusan juta rupiah," terangnya.
Ali menambahkan, selain mengamankan dua orang yakni dari pihak swastan dan ASN ini, KPK juga berhasil menyita uang yang mencapai ratusan juta.
Baca Juga: Dugaan Garong Uang Rakyat, KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Bekasi Jawa Barat
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen pada Rabu, 5 Januari 2022 kemarin siang.
Rahmat Effendi alias Pepen, diduga telah menerima suap berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. ***