Status Naik ke Tingkat Penyidikan, Polda Jabar Periksa Bahar Smith Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

- 3 Januari 2022, 21:20 WIB
Status Naik ke Tingkat Penyidikan, Polda Jabar Periksa Bahar Smith Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Status Naik ke Tingkat Penyidikan, Polda Jabar Periksa Bahar Smith Terkait Dugaan Ujaran Kebencian /PMJ news/

JURNAL SOREANG - Status perkara naik ke tingkat penyidikan, Polda Jabar akan menjalani pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith, Senin 3 Januari 2022.

Bahar Smith akan menjalani pemeriksaan perdana terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian melalui ceramahnya di Cimahi, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman menerangkan pihaknya telah melayangkan surat pemeriksaan sejak pekan lalu.

Baca Juga: Buntut Aniaya Sopir Taksi, Kejati Jawa Barat Vonis Habib Bahar Smith 5 Bulan Penjara

"Tentunya pemeriksaan terhadap BS sudah disiapkan sesuai dengan surat pemeriksaan yang kita kirimkan," ungkap Arief dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 2 Januari 2022.

Arief menuturkan, pemeriksaan ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. Kini status perkara juga sudah naik ke tingkat penyidikan.

Selain Bahar bin Smith, polisi juga akan memanggil pemilik akun YouTube yang mengunggah video ceramah dari Bahar Smith, yang menjadi awal mula dari kasus ini.

Baca Juga: Ujaran Kebencian Juga Jadi Masalah Global, Ini yang Dilakukan Mendikbudristek Nadiem Makarim

"Sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan, maka kami juga akan turut memeriksa saudara TR. Dalam hal ini, penyidik akan mengedepankan aspek profesional, prosedural dan transparan untuk menyelidiki kasus ini," imbuh Kombes Pol Arief Rachman.

Sebelumnya, sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti terkait perkara ini telah diperiksa penyidik.

Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya klaster Bandung sebagai TKP awal tempat ceramah Bahar bin Smith sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Baca Juga: Netizen Masih Menyampaikan Komentar Kebencian pada Giselle Aespa

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Sabtu 1 Januari 2022.***

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah