JURNAL SOREANG – Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi, yaitu Habib Bahar Smith dituntut oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dengan hukuman penjara selama lima bulan.
Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan kepada sopir taksi inisial A terjadi pada 2018 silam. Saat itu, sopir taksi tersebut diduga dianiaya oleh Bahar Smith, karena mengantar jemput istrinya terlalu malam.
Aksi penganiayaan itu diduga dilakukan Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, pada bulan September 2018.
Baca Juga: Update! Kembali Bertambah, Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Per Hari ini Bertambah 136 orang
Kejadian penganiayaan ini diduga, karena istri Bahar yang pulang terlalu larut, sekira pukul 23.00 WIB.
Pada malam itu, Bahar diduga langsung menganiaya sopir taksi tersebut. Tak terima dirinya dianiaya, korban yang berinisial A langsung melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Bahar Smith kemudian dituntut lima bulan penjara oleh Jaksa Kejati Jabar, sesuai dengan dakwaan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Para Perajin Tahu dan Tempe di Jawa Barat Kompak Mogok Produksi
Namun, jaksa memberi kebebasan kepada Bahar Smith dari beberapa dakwaan, setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.