Penyidikan 3 Oknum TNI Terduga Pelaku Tabrak Lari Dipusatkan di Puspomad Jakarta

- 26 Desember 2021, 06:00 WIB
Polda Jabar saat menggelar konferensi pers kasus tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jumat 24 Desember 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/
Polda Jabar saat menggelar konferensi pers kasus tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jumat 24 Desember 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/ /

Pasal 26 ayat (1) KUHPM menyatakan, pidana pemecatan dapat dijatuhkan hakim terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana. 

Jika hakim memandang anggota militer tersebut tidak layak lagi untuk dipertahankan dalam dinas militer.

Baca Juga: Wow! Ternyata Presiden Pertama Singapura Keturunan Bangsawan Indonesia, Ini Faktanya

"Bila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” tegas Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna di Madispenad dalam keterangannya di Jakarta Pusat.

Tatang menyebut, sekarang kasus tabrak lari dan pembuangan korban yang diduga dilakukan tiga oknum anggota TNI AD tersebut tengah dilakukan dan penyidikan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad). 

"TNI AD siap bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa itu," pungkas Brigjen TNI Tatang Subarna. ***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah