Penyidikan 3 Oknum TNI Terduga Pelaku Tabrak Lari Dipusatkan di Puspomad Jakarta

- 26 Desember 2021, 06:00 WIB
Polda Jabar saat menggelar konferensi pers kasus tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jumat 24 Desember 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/
Polda Jabar saat menggelar konferensi pers kasus tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jumat 24 Desember 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/ /

JURNAL SOREANG - Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto menjelaskan proses hukum, penyidikan terhadap tiga oknum anggota TNI AD, Kolonel Inf P, Kopda AD, dan Kopda A, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Bandung, dipusatkan di Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), Jakarta. 

Arie menuturkan, adapun rencana membawa ketiga tersangka ke Pomdam III/Siliwangi di Kota Bandung dipastikan batal.

"Tiga pelaku tabrak lari di Nagreg akan dibawa ke Jakarta (Puspomad). Tidak jadi ke Pomdam III (Siliwangi). Langsung ke Jakarta," terang Kapendam III/Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 25 Desember 2021.

Baca Juga: Ini Harapan Presiden Jokowi Saat Natal di Kala Pandemi

Sementara itu, keseluruhan keterangan perkembangan penyidikan kasus tersebut pun, menurut Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, siap disampaikan oleh Dinas Penerangan TNI AD (Dipenad). 

"Nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan press rilisnya," papar Arie.

Sedangkan, tiga oknum TNI AD, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, akan terancam Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). 

Baca Juga: Meskipun Memiliki Gaya Hidup Boros, Namun Pemilik 5 Weton Ini Diramalkan Akan Tetap Kaya Raya

Pasal itu mengatur tentang pemecatan dari dinas militer bagi prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat.

Pasal 26 ayat (1) KUHPM menyatakan, pidana pemecatan dapat dijatuhkan hakim terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana. 

Jika hakim memandang anggota militer tersebut tidak layak lagi untuk dipertahankan dalam dinas militer.

Baca Juga: Wow! Ternyata Presiden Pertama Singapura Keturunan Bangsawan Indonesia, Ini Faktanya

"Bila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” tegas Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna di Madispenad dalam keterangannya di Jakarta Pusat.

Tatang menyebut, sekarang kasus tabrak lari dan pembuangan korban yang diduga dilakukan tiga oknum anggota TNI AD tersebut tengah dilakukan dan penyidikan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad). 

"TNI AD siap bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa itu," pungkas Brigjen TNI Tatang Subarna. ***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah