JURNAL SOREANG - Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto menjelaskan proses hukum, penyidikan terhadap tiga oknum anggota TNI AD, Kolonel Inf P, Kopda AD, dan Kopda A, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Bandung, dipusatkan di Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), Jakarta.
Arie menuturkan, adapun rencana membawa ketiga tersangka ke Pomdam III/Siliwangi di Kota Bandung dipastikan batal.
"Tiga pelaku tabrak lari di Nagreg akan dibawa ke Jakarta (Puspomad). Tidak jadi ke Pomdam III (Siliwangi). Langsung ke Jakarta," terang Kapendam III/Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 25 Desember 2021.
Baca Juga: Ini Harapan Presiden Jokowi Saat Natal di Kala Pandemi
Sementara itu, keseluruhan keterangan perkembangan penyidikan kasus tersebut pun, menurut Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, siap disampaikan oleh Dinas Penerangan TNI AD (Dipenad).
"Nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan press rilisnya," papar Arie.
Sedangkan, tiga oknum TNI AD, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, akan terancam Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Baca Juga: Meskipun Memiliki Gaya Hidup Boros, Namun Pemilik 5 Weton Ini Diramalkan Akan Tetap Kaya Raya
Pasal itu mengatur tentang pemecatan dari dinas militer bagi prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat.