Viral Oknum Guru 'Boarding School' Perkosa 12 Orang Santrinya, Hidayat Nur: Hukum Maksimal, Jangan 20 tahun

- 11 Desember 2021, 15:59 WIB
Hidayat Nur Wahid yang meminta agar oknum guru cabul dihukum maksimal
Hidayat Nur Wahid yang meminta agar oknum guru cabul dihukum maksimal /Twitter.com/@hnurwahid

JURNAL SOREANG - Oknum guru sekaligus pengelola boarding school di Cibiru, Bandung, Herry Wirawan belakangan ini sedang viral karena kasusnya yang perkosa 12 orang santriwatinya.

Tak hanya itu, bahkan 9 dari 12 orang santrinya yang diperkosa oleh gurunya itu hamil dan telah melahirkan.

Kabar viralnya oknum guru yang perkosa 12 orang santrinya itu membuat banyak orang bereaksi, termasuk wakil Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid mengatakan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan sudah sangat jelas melanggar hukum negara.

Baca Juga: Oknum Guru Diduga Perkosa Santriwati di Bandung, 8 Korban diantaranya sampai Melahirkan

Bahkan, kejahatan itu juga sudah jelas melanggar hukum agama apapun.

Kata Hidayat, Herry jangan cuma dipenjara 20 tahun saja, melainkan dihukum secara maksimal.

“Kejahatan seperti ini, yang dilakukan oleh yang bersangkutan atau yang lain, jelas selain melanggar hukum negaram juga melanggar hukum agama apa pun juga”

Itu yang dikatakan Hidayat Nur Wahid dalam cuitan akun Twitter miliknya pada Jumat, 10 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x