Viral Oknum Guru 'Boarding School' Perkosa 12 Orang Santrinya, Hidayat Nur: Hukum Maksimal, Jangan 20 tahun

- 11 Desember 2021, 15:59 WIB
Hidayat Nur Wahid yang meminta agar oknum guru cabul dihukum maksimal
Hidayat Nur Wahid yang meminta agar oknum guru cabul dihukum maksimal /Twitter.com/@hnurwahid

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati di Bandung Hingga Melahirkan, Warga Sebut Aktifitasnya Tertutup

“Ini kemungkaran yang sangat keji, yang mestinya dijatuhi hukuma maksimal, tidak hanya 20 tahun penjara saja,” sambung cuitannya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x