Sedangkan dakwaan subsidernya, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76 D UU Ri Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidikan sehingga hukumannya menajdi 20 tahun,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat
Diketahui saat persidangan salah satu korban ini berteriak histeris saat mendengar suara Herry Wiyarwan di ruang persidangan saat sedang menjalani persidangan pecan lalu.
“iya pasti (trauma), waktu mendengar suara terdakwa diperdengarkan melalui speaker, si korban sampai tutup telinga sangking tidak ingin mendengar suara dari terdakwa,” kata Agus di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung.***