Warganet Geram, Minta Hukuman Kebiri Bagi Herry Wirawan, Pemerkosa 12 Murid, Sebiadab Raja Namrud dan Firaun?

- 11 Desember 2021, 14:31 WIB
Warganet Geram, Minta Hukuman Kebiri Bagi Herry Wirawan, Pemerkosa 12 Murid, Sebiadab Raja Namrud dan Firaun?
Warganet Geram, Minta Hukuman Kebiri Bagi Herry Wirawan, Pemerkosa 12 Murid, Sebiadab Raja Namrud dan Firaun? /@beritakotabandung

Sedangkan dakwaan subsidernya, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76 D UU Ri Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidikan sehingga hukumannya menajdi 20 tahun,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat

Baca Juga: 10 Kapal Selam Tempur Paling Mematikan dari Seluruh Lautan di Dunia, Rudal dan Torpedo Siap Hancurkan Musuh!

Diketahui saat persidangan salah satu korban ini berteriak histeris saat mendengar suara Herry Wiyarwan di ruang persidangan saat sedang menjalani persidangan pecan lalu.

“iya pasti (trauma), waktu mendengar suara terdakwa diperdengarkan melalui speaker, si korban sampai tutup telinga sangking tidak ingin mendengar suara dari terdakwa,” kata Agus di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah