Warganet Geram, Minta Hukuman Kebiri Bagi Herry Wirawan, Pemerkosa 12 Murid, Sebiadab Raja Namrud dan Firaun?

- 11 Desember 2021, 14:31 WIB
Warganet Geram, Minta Hukuman Kebiri Bagi Herry Wirawan, Pemerkosa 12 Murid, Sebiadab Raja Namrud dan Firaun?
Warganet Geram, Minta Hukuman Kebiri Bagi Herry Wirawan, Pemerkosa 12 Murid, Sebiadab Raja Namrud dan Firaun? /@beritakotabandung

JURNAL SOREANG – Herry Wiryawan lelaki yang tega memperkosa 12 murid di Bandung, Jawa Barat. Hingga membuat empat korbannya hingga melahirkan sembilan bayi.

Herry WIryawan yang mengaku seorang oknum guru ini, membuat warganet terkejut dengan aksinya yang terungkap beberapa waktu lalu.

Kelakuan bejat Herry WIryawan melebihi kejamnya Raja Firaun yang memperkosa 12 murid ini membuat warganet geram. Mereka ingin Herry dapat dihukum seberat-beratnya bahkan kalo bisa dikebiri saja.

Baca Juga: Tragis dan Mengenaskan! Pernah Digadang-gadang Ratu Terkaya Sejagat, Kini Nasib Srirasmi Suwadee Memilukan

Memang kelakuan Herry Wiryawan ini sangatlah tidak manusiawi. Mengaku seorang yang dapat memberi contoh baik namun kelakuannya sangat tidak baik bak predator.

Herry Wiryawan yang diketahui telah menikah dan memiliki 3 anak, kini telah diamankan oleh pihak berwajib.

Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada awal November 2021.

Baca Juga: Istri Pemimpin Paling Merana di Dunia, Tak Boleh Bertemu Orang Tua, Hamil Disembunyikan

Jaksa penuntut umum mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedangkan dakwaan subsidernya, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76 D UU Ri Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidikan sehingga hukumannya menajdi 20 tahun,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat

Baca Juga: 10 Kapal Selam Tempur Paling Mematikan dari Seluruh Lautan di Dunia, Rudal dan Torpedo Siap Hancurkan Musuh!

Diketahui saat persidangan salah satu korban ini berteriak histeris saat mendengar suara Herry Wiyarwan di ruang persidangan saat sedang menjalani persidangan pecan lalu.

“iya pasti (trauma), waktu mendengar suara terdakwa diperdengarkan melalui speaker, si korban sampai tutup telinga sangking tidak ingin mendengar suara dari terdakwa,” kata Agus di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung.***

Editor: Handri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah