Seorang Ibu di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Memarahi Suami yang Suka Mabuk

- 15 November 2021, 22:56 WIB
Seorang Ibu di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Memarahi Suami yang Suka Mabuk
Seorang Ibu di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Memarahi Suami yang Suka Mabuk /

JURNAL SOREANG - Gara-gara memarahi mantan suami yang suka mabuk-mabukan, seorang Ibu di Karawang terancam 1 tahun penjara.

"Semangat restoratif justice (RJ) yang digaungkan oleh Kejaksaan Agung RI ternyata tidak berlaku di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Terbukti perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dengan terdakwa Valencya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara.Padahal, terdakwa dilaporkan karena memarahi Chan Yu Ching (mantan suaminya) karena pulang mabuk- mabukan," Tulis caption @infotibandung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy, menuntut Valencya dengan 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Dengan Restorative justice, Jaksa Agung: Hukum Harus Tajam ke Atas dan Tumpul ke Bawah

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata Glendy di hadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan dalam persidangan.

Valencya menangis mendengar tuntutan JPU yang dinilai tidak adil. Hanya karena memarahi suami yang pulang dalam keadaan mabuk.

"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan. Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis," Ujar Valencya.

Baca Juga: Wow! Hukum di Rusia Perbolehkan Wanita Membunuh Pemerkosa Untuk Membela Diri Sendiri

Mendengar hal itu hakim meminta Valencya untuk menjawab tuntutan itu melalui pleidoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram @infotibandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x