JURNAL SOREANG - Hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia memberlakukan hukuman penjara bagi warga negaranya yang lakukan pembunuhan.
Namun beda halnya dengan Rusia, di negara ini, wanita yang membunuh pemerkosa, sama sekali tidak akan dikenakan hukuman penjara.
Undang-undang Rusia telah menetapkan hak istimewa bagi seorang wanita.
Hak itu adalah para wanita dapat membunuh pemerkosa untuk membela diri mereka sendiri.
Peraturan tersebut menyebutkan, semua wanita tak harus bertanggung jawab atas reaksi mereka apabila menjadi korban pemerkosaan.
Hal itu justru dianggap sebagai aksi untuk membela diri sendiri.
Undang-undang tersebut telah diberlakukan otoritas setempat sejak tahun 2016.
Baca Juga: Daftar Kota di Eropa yang Ramah Untuk Wisata Dunia, Tertarik Mengunjunginya?
Dimana saat itu Presiden Rusia, Putin mengumumkan perang untuk melawan pemerkosaan dan juga pedofil.***