Enam Pelaku Pembunuhan Pengusaha Rumah Makan di Karawang Dibekuk, Polisi: Dalangnya yakni Istri Korban

- 7 November 2021, 22:24 WIB
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, saat memberikan keterangan./Jurnal Soreang/Instagram Polres Karawang/
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, saat memberikan keterangan./Jurnal Soreang/Instagram Polres Karawang/ /

JURNAL SOREANG - Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang membekuk enam dari delapan pelaku pembunuhan.

Peristiwa tersebut, dimana korbannya adalah salah seorang pengusaha rumah makan bernama Khairul Amin (54). 

Polisi berhasil menangkap para pelaku, dimana salah satu pelaku merupakan istri korban, NW yang menjadi otak pembunuhan itu. 

Baca Juga: Imsak Puasa Senin dan Jadwal Shalat untuk Surabaya dan Sekitarnya, Senin 8 November 2021

"Terungkap, otak dari pembunuhan ada istri korban yaitu NW. Setelah itu berkembang ke tersangka lain penangkapan pelaku di tempat dan waktu yang berbeda," ungkap Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 6 November 2021.

Aldi menuturkan, kasus ini terungkap satu pekan usai korban ditemukan warga di Guro I Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat pada Kamis 28 Oktober 2021 dini hari. 

Berdasarkan hasil penyelidikan terang Aldi, para pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak September 2021.

Baca Juga: Imsak Puasa Senin dan Jadwal Shalat untuk Semarang dan Sekitarnya, Minggu 8 November 2021

"Pada tanggal 3 November tim menangkap pelaku AM alias otong eksekutor dan R alias Aji," bebernya.

AKBP Aldi menambahkan, adapun para pelaku dijanjikan istri korban akan diberikan sejumlah uang Rp30 Juta pasca rencana pembunuhan itu berhasil. 

Tetapi kata Aldi, yang diterima baru Rp10 juta yang diserahkan kepada tersangka berinisial AM.

Baca Juga: Kemendikbudristek Gelar Bimbingan Teknis Literasi dan Numerasi Secara Daring

"NW memberikan 10 juta kepada AM untuk dibagikan kepada pelaku lain. Rencananya akan diberikan 30 juta," ujarnya.

Penyebab pelaku membunuh ungkap Aldi, karena sakit hati terhadap korban mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL). Bahkan pelaku sempat akan menyantet korban namun tidak berhasil.

"Menurut pelaku, korban sering menyusahkan, sering minta uang karena ada WIL," terangnya.

Baca Juga: Imsak Puasa Senin dan Jadwal Shalat untuk Yogyakarta dan Sekitarnya, Senin 8 November 2021

Waktu malam itu lanjut Aldi, usai korban pulang makan mie ayam diikuti para pelaku dan dianiaya di dekat rumahnya sampai tewas mengenaskan. Dimana kondisi korban, penuh luka di bagian kepala, tangan, dan pinggang atas sebelah kiri.

"Dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tuturnya. 

"Atas perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," imbuh AKBP Aldi Subartono. ***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah