JURNAL SOREANG- Pembunuhan yang terjadi di Taman Kota, Bekasi, hingga jasad korban membusuk, akhirnya menemui titik terang.
Kepolisian berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembunuhan, yang terjadi, tepatnya di Taman Hutan Kota, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kasus ini masuk ke dalam pembunuhan berencana.
Dua dari tiga tersangka kata Yusri, telah diamankan. Kedua tersangka, masing-masing berinisial P dan B.
"Korbannya berinisial AD (23). Dengan dua orang tersangka yang sudah diamankan dan 1 lagi masih DPO. Tersangka utamanya sekarang DPO," ungkap Yusri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 4 November 2021.
Akibat perbuatannya tambah Yusri, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun penjara.
"Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 338 dan 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," paparnya.
Baca Juga: Polres Bogor Mengungkap Kasus Pembunuhan Bos Parkir Ilegal di Cileungsi, Berikut Motifnya