LDII Jabar Dorong Legalitas dan Tata Kelola Yayasan, Ini Keuntungannya

- 31 Oktober 2021, 20:45 WIB
DPW LDII Provinsi Jawa Barat menggelar Sosialisasi Administrasi Pengelolaan Yayasan untuk mendorong legalitas dan tata kelola yayasan yang baik di Gedung Serba Guna (GSG) Baitul Manshurin, Cinunuk, Bandung, Sabtu 30 Oktober 2021.
DPW LDII Provinsi Jawa Barat menggelar Sosialisasi Administrasi Pengelolaan Yayasan untuk mendorong legalitas dan tata kelola yayasan yang baik di Gedung Serba Guna (GSG) Baitul Manshurin, Cinunuk, Bandung, Sabtu 30 Oktober 2021. /LDII Jabar/

JURNAL SOREANG- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia  (LDII) Jawa Barat menggelar Sosialisasi Administrasi Pengelolaan Yayasan untuk mendorong legalitas dan tata kelola yayasan yang baik di Gedung Serba Guna (GSG) Baitul Manshurin, Cinunuk, Bandung, Sabtu 30 Oktober 2021.

Acara yang digelar secara semi daring (hybrid) ini diikuti 27 DPD Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan pengurus 125 yayasan binaan LDII se-Jawa Barat.

Hadir di studio utama yakni Ketua DPP LDII Korbid Hukum dan Hak Asasi Manusia (Huk HAM), H. Ibnu Anwarrudin, SH, MH; Ketua Departemen Huk HAM DPP LDII Dr. Subiyanto, SH., MH didampingi anggota Departemen Huk HAM DPP LDII. Hadir pula pengurus DPW LDII  Jawa Barat yakni drg. H. Dicky Harun, Sp.Ort (Ketua), H. Koswara, S.Pd (Sekretaris), Fadel Abrori, S.Pi., MH (Wakil Sekretaris) dan Biro Huk HAM  Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Ketua Umum LDII: Keajaiban Sumpah Pemuda Hilang Bila Hak Sipil Tak Dipenuhi

Mengenai pengelolaan yayasan, Ibnu Anwarrudin mengatakan, para pengurus yayasan harus memperhatikan kelengkapan legalitas yayasan maupun aset tanah maupun bangunan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“LDII merupakan ormas keagamaan. Dalam perjalanannya, banyak para pengurus mendirikan banyak yayasan. Namun tidak mengetahui tata kelola yayasan dan belum mengetahui secara penuh tentang hak dan kewajiban yayasan. Padahal sudah jelas ada di dalam AD/ART,” paparnya.

Yayasan, imbuh Ibnu, bukan hanya untuk melaksanakan kegiatan dakwah saja, namun juga untuk mengelola aset. Aset yang tercatat di yayasan merupakan kekayaan yang terpisah dari pengurusnya.

Namun, masih banyak sertifikat majelis taklim, gedung serba guna, dan masjid yang atas nama pribadi/perorangan.

Baca Juga: Prof. Dr. KH. Miftah Faridl : LDII Berkontribusi dalam Perjuangan Ekonomi Umat

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x