Mujahid menambahkan, dalam patroli malam itu pihaknya membubarkan beberapa kerumunan warga di Jalan Dipatiukur, Gasibu serta menindak tegas 7 tempat wisata termasuk 4 tempat hiburan dengan penyegelan.
Menurutnya, kafe harus sudah menyediakan barcode peduli lindungi jika ingin beroperasi kembali. Namun kafe-kafe yang ditindak itu, tidak menyediakan barcode tersebut, sehingga petugas menahan identitas penanggung jawab kafe.
Baca Juga: Waduh! Gelandang Persib Bandung, Marc Klok Harus Absen pada Laga Kontra Persipura
Mujahid menegaskan, tempat hiburan sudah diperbolehkan buka, tetapi hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Selain masih banyak pelanggaran soal jam operasi, tak sedikit pula tempat hiburan malam, yang menyediakan fasilitas prokes hanya sebagai simbol dan tidak dipergunakan dengan benar.
"Rumah makan itu bisa sampai jam 10 malam, tapi kenapa kita masuk ke sana? karena memang sudah lewat jam operasional dan kapasitasnya melebihi dari yang seharusnya 50% saja. Belum lagi protokol jaga jarak tidak tertera di sana sama sekali," kata Mujahid.***