Jangan Heran, Mulai Tahun Depan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bukan Lagi Warna Hitam

- 28 September 2021, 18:23 WIB
Jangan Heran, Mulai Tahun Depan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bukan Lagi Warna Hitam
Jangan Heran, Mulai Tahun Depan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bukan Lagi Warna Hitam /@ruzhanul

JURNAL SOREANG - Siap-siap mulai tahun 2022 pelat nomor kendaraan bermotor bukan lagi warna hitam karena akan diganti menjadi warna putih.

Seperti yang dijelaskan dalam unggahan Instagram @Ruzhanul , atau yang kita kenal dengan sebutan Pak Uu, wakil gubernur Jawa Barat kemarin malam, Senin 28 September 2021.

Unggahan Pak Uu tersebut juga ramai menjadi perbincangan warganet di kolom komentar.

Baca Juga: 6 Cara Mudah Menghindari Stress Saat Diet, Salah Satunya Tetap Jadwalkan Ngemil

"Kin pami aya anu nyuhunkeun biaya kanggo peubahan di wartosan pa wagub" kata akun @tritunggal1838

"Siap kedah eta mah" jawab @ruzhanul

Akun @dwietomcat juga turut mengomentari postingan tersebut "Usul pa @ruzhanul cat na tolong di perbagus, kadang lama-lama sok pudar warnana huhujanan jeung kapoer da maklum parkirna diluar wae pami damel, ai di cat deui ku nyalira ngadeun di carekan ku polisi majar teh plat palsu"

Baca Juga: Ikuti! Lakukan Cara Ini Untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Dijamin Lolos

"Dicatat, nuhun" @ruzhanul gercep membalas komentar tersebut.

Menurutnya hal ini dilakukan untuk membantu memudahkan penilangan kendaraan dengan bantuan kamera.

Beberapa informasi penting terkait perubahan pelat nomor ini adalah

Baca Juga: Ingin Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22,? Berikut Langkah dan Cara yang Harus Dilakukan

1. Tidak ada perubahan biaya

2. Ukuran, ketebalan, dan bahan tetap sama

3. Pergantian pelat jadi warna putih dilakukan saat : membeli kendaraan baru, masa berlaku pelat habis, perpanjang stnk, dan saat perubahan pemilik kendaraan.

Baca Juga: 4 Jenis Masker Kecantikan untuk Atasi Masalah Kulit, yang Mana Favoritmu?

Pelat nomor kendaraan menjadi warna putih berlaku untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.

Tujuan dari perubahan warna pelat nomor ini adalah warna putih membantu penerapan Electronic Traffic Laaw Enforcement (ETLE) atau pelanggaran kendaraan dengan bantuan kamera supaya lebih efektif.

Selain itu pelat nomor warna putih bisa mengurangi tingkat kesalahan keterbacaan kamera e-tilang karena sifat kamera yang menyerap warna hitam.

Baca Juga: Lord Adi Ditantang Memasak Nasi Goreng oleh Deddy Corbuzier: Keasinan, Ternyata Anda Gagal

Komisaris Besar Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Korlantas Polri mengungkapkan pergantian warna dasar kendaraan sipil ini untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV.

Pada pelat nomor kendaraan berwarna hitam masih banyak masalah saat mengidentifikasi ‘S’ yang terbaca ‘5’ dan sebaliknya. Demikian juga dengan ‘i’ yang terbaca ‘1’.

Dikutip dari pikiran-rakyat.com aturan ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2014 lalu. Tapi kebijakan terhambat karena Korlantas Polri belum memulai untuk mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional.

Beberapa negara maju juga sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih, salah satunya adalah Amerika Serikat, Jerman dan Malaysia.***

Editor: Handri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah