Tersangka mucikari ini lanjut Aswin, mengendalikan 6 (enam) orang anak asuhnya untuk prostitusi online di sebuah apartemen di Bandung.
"Mereka menggunakan aplikasi chat," imbuh Kombes Pol Aswin Sipayung.
Sebagai informasi, kasus itu terbongkar dari aduan (laporan) masyarakat yang resah maraknya prostitusi online.
Dari sana, Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian melakukan penelurusan dan undercover.
"Akhirnya kita bisa menangkap mereka," imbuh Kombes Pol Aswin Sipayung.***