Mucikari Prostitusi Online di Bandung, Polisi: Tersangka Dijerat TPPO Dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

- 7 September 2021, 16:00 WIB
Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap praktik prostitusi online yang terjadi di sebuah apartemen di Kota Bandung.
Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap praktik prostitusi online yang terjadi di sebuah apartemen di Kota Bandung. /Jurnal Soreang / Galamedia/ Remy Suryadie

Tersangka mucikari ini lanjut Aswin, mengendalikan 6 (enam) orang anak asuhnya untuk prostitusi online di sebuah apartemen di Bandung.

"Mereka menggunakan aplikasi chat," imbuh Kombes Pol Aswin Sipayung.

Sebagai informasi, kasus itu terbongkar dari aduan (laporan) masyarakat yang resah maraknya prostitusi online.

Baca Juga: Eks Big Bang, Seungri Resmi harus Mendekam di Penjara atas Tindak Pidana Prostitusi dan Perjudian Ilegal

Dari sana, Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian melakukan penelurusan dan undercover.

"Akhirnya kita bisa menangkap mereka," imbuh Kombes Pol Aswin Sipayung.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah