4. Gerbang tol M. Toha
5. Gerbang tol Buahbatu
Ada pula kendaraan yang tak kena aturan ganjil genap, yaitu:
1. Kendaraan Dinas TNI / Polri
2. Kendaraan Diplomatik
3. Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB merah)
4. Kendaraan Penanganan Covid-19
5. Kendaraan Barang
6. Kendaraan Umum
7. Kendaraan Pemadam Kebakaran
8. Kendaraan Ambulance
9. Kendaraan Operasional Jasa Marga
10. Kend. dengan TNKB huruf awal "D" serta kendaraan lainnya yang mendapat persetujuan petugas karena kepentingan mendesak.
Kebijakan ini akan berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Mulai dari Pukul 06.00 – 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap di Kota Bandung dilihat dari angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Angka terakhir di nomor polisi tersebut harus sesuai dengan tanggal hari.