JURNAL SOREANG – Warga Bandung harus tau lokasi dan aturan ganjil-genap yang berlaku di Kota Bandung, khususnya pengguna kendaraan pribadi.
Aturan tersebut terbilang awam bagi masyarakat Kota Bandung, karena aturan tersebut baru diterapkan di Kota Bandung.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Bandung (PPID Kota Bandung) mengumumkan, bahwa peraturan ganjil genap akan diberlakukan mulai Jumat, 3 September 2021.
Baca Juga: Info Penting! Peraturan Ganjil-genap di Kota Bandung Resmi Berlaku
Kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan di 5 gerbang tol yang ada di Kota Bandung.
Lokasi ganjil genap tersebut yaitu:
1. Gerbang tol Pasteur
2. Gerbang tol Pasir Koja
3. Gerbang tol Kopo