1. Gerbang tol Pasteur
2. Gerbang tol Pasir Koja
3. Gerbang tol Kopo
4. Gerbang tol M. Toha
5. Gerbang tol Buahbatu
Kebijakan ini akan berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Mulai dari Pukul 06.00 – 21.00 WIB.
Baca Juga: Sikap Tokoh Masyarakat Atas Aturan Ganjil Genap di Kabupaten Bandung, Lihat Positif dan Negatifnya
Berikut kendaraan yang dikecualikan pemberlakukan ganjil genap :
1. Kendaraan Dinas TNI / Polri
2. Kendaraan Diplomatik
3. Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB merah)
4. Kendaraan Penanganan Covid-19
5. Kendaraan Barang
6. Kendaraan Umum
7. Kendaraan Pemadam Kebakaran
8. Kendaraan Ambulance
9. Kendaraan Operasional Jasa Marga
10. Kend. dengan TNKB huruf awal "D" serta kendaraan lainnya yang mendapat persetujuan petugas karena kepentingan mendesak.
Demikian informasi terkait aturan ganjil-genap di Kota Bandung.***