Info Penting! Peraturan Ganjil-genap di Kota Bandung Resmi Berlaku

- 3 September 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap. Info Penting! Peraturan Ganjil-genap di Kota Bandung Resmi Berlaku
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap. Info Penting! Peraturan Ganjil-genap di Kota Bandung Resmi Berlaku /Dok PRFMNEWS.ID

1. Gerbang tol Pasteur

2. Gerbang tol Pasir Koja

3. Gerbang tol Kopo

4. Gerbang tol M. Toha

5. Gerbang tol Buahbatu

Kebijakan ini akan berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Mulai dari Pukul 06.00 – 21.00 WIB.

Baca Juga: Sikap Tokoh Masyarakat Atas Aturan Ganjil Genap di Kabupaten Bandung, Lihat Positif dan Negatifnya

Berikut kendaraan yang dikecualikan pemberlakukan ganjil genap :
1. Kendaraan Dinas TNI / Polri
2. Kendaraan Diplomatik
3. Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB merah)
4. Kendaraan Penanganan Covid-19
5. Kendaraan Barang
6. Kendaraan Umum
7. Kendaraan Pemadam Kebakaran
8. Kendaraan Ambulance
9. Kendaraan Operasional Jasa Marga
10. Kend. dengan TNKB huruf awal "D" serta kendaraan lainnya yang mendapat persetujuan petugas karena kepentingan mendesak.

Demikian informasi terkait aturan ganjil-genap di Kota Bandung.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah