Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor menggunakan E-Samsat Beserta Syarat dan Ketentuan

- 31 Agustus 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor menggunakan E-Samsat Beserta Syarat dan Ketentuan
Ilustrasi Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor menggunakan E-Samsat Beserta Syarat dan Ketentuan /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Adapun syarat dan ketentuan pembayaran pajak kendaraan melalui E-Samsat.
1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/blokir data kepemilikan.
2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila melalui SMS Gataway Samsat).
3. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan)
4. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
5. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).

Demikian cara membayar pajak melalui E-Samsat beserta syarat dan ketentuan.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah