Adapun syarat dan ketentuan pembayaran pajak kendaraan melalui E-Samsat.
1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/blokir data kepemilikan.
2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila melalui SMS Gataway Samsat).
3. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan)
4. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
5. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).
Demikian cara membayar pajak melalui E-Samsat beserta syarat dan ketentuan.***