Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon Hari ini Jumat, 27 Agustus 2021, Simak Informasinya

- 27 Agustus 2021, 05:36 WIB
Mobil layanan Sim keliling untuk kabupaten Cirebon  pada Jumat 27  Agustus 2021../Jurnal Soreang/@tmcpolrestabandung/
Mobil layanan Sim keliling untuk kabupaten Cirebon pada Jumat 27 Agustus 2021../Jurnal Soreang/@tmcpolrestabandung/ /YUSUP SUPRIATNA

JURNAL SOREANG-Hari ini Jumat, 27 Agustus 2021 Jadwal SIM keliling di Kabupaten Cirebon, kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polresta Cirebon, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling, pada hari ini terdapat dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.

Adanya dua lokasi berbeda SIM Keliling dapat dimaksimalkan masyarakat Kabupaten Cirebon untuk memperpanjang SIM A dan C.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Purwakarta, Hari Ini Jumat, 27 Agustus 2021, Simak Informasi Lengkapnya

Hari ini, terdapat dua titik pelayanan SIM Keliling Online di Kabupaten Cirebon.

1. Desa Jemaras Kidul, Kecamatan Klanengan, Kabupaten Cirebon.

2. Desa Batik Rizky, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Alami SIM Swap? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Waspada! Modus SIM Swap Marak Terjadi, Masyarakat Diminta Jangan Asal Klik Link

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 9.00 WIB hingga 14.00 WIB. 

Catatan: Jadwal dan tempat sewaktu-waktu bisa berubah. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: TMC Polresta Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah