JURNAL SOREANG - Kasus korupsi yang dilakukan oknum pegawai Bank Jabar Banten (BJB) cabang Indramayu, Jawa Barat, kini memasuki babak baru yakni masuk tahapan sidang.
Dalam Kasus ini yang melibatkan oknum pegawai BJB dan tiga terdakwa lainnya, dengan modus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dokumen fiktif dengan kerugian hingga Rp594 juta lebih.
"Kasus korupsi di BJB saat ini sudah masuk tahapan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Denny Achmad di Indramayu, Jumat, 20 Agustus 2021 dikutip Jurnal Soreang dari Antara, Minggu 22 Agustus 2021.
Menurutnya, kasus korupsi di BJB Indramayu itu melibatkan empat orang terdakwa diantaranya, atas nama Prima Kurnia AO Komersil BJB Indramayu, Abdul Rohmat Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Toriq Direktur CV. Putra Laksana serta Azmi seorang wiraswasta.
Denny menjelaskan, pada Rabu 18 Agustus para terdakwa sudah menjalani sidang dengan agenda mendengar saksi mahkota, di mana masing-masing terdakwa menjadi saksi bagi lainnya.
"Agenda sidang pada tanggal Rabu tanggal 18 lalu, mendengar saksi mahkota, jadi masing-masing terdakwa didengar sebagai saksi terdakwa lainnya," paparnya.
Denny menambahkan, pada persidangan yang akan datang, penasihat hukum terdakwa Prima Kurnia akan mengajukan saksi "A de Charge" (saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya).
Pengajuan saksi "A de Charge" hanya dilakukan oleh terdakwa Prima Kurnia, sedangkan tiga terdakwa lainnya sementara belum mengakukan.