JURNAL SOREANG - Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Jabar menyerahkan SK Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Bersertifikat Pendidik pada SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jabar Tahun 2021.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan SK tersebut kepada lima perwakilan dari 466 guru non-PNS penerima SK secara virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung.
Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni berijazah S1 linier dengan mata pelajaran yang diampu dan memiliki SK Pengangkatan sebagai guru pengganti pada SMA/SMK/SLB negeri oleh kepala satuan pendidikan.
Baca Juga: Rafathar Salat dengan Sajadah Desain Gubernur Jabar, Ridwan Kamil: Bagus Banget Sajadahnya
Selain itu, guru tersebut harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidik pada SMA/SMK/SLB negeri induknya serta dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki Sertifikat Pendidik.
SK Penugasan itu diberikan kepada para guru non-PNS yang memang telah memenuhi syarat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.
"Nah, kemudian SK Penugasan ini diberikan kepada yang memenuhi syarat sekitar 466, nanti akan terus diberikan juga oleh Disdik Jabar. Syarat ini juga menjadi tambahan tunjangan. Sehingga 466 yang gelombang ini bisa mendapatkan penghasilan untuk kesejahteraan di rumah masing-masing,” ucap Kang Emil, sapaan akrabnya, sebagaimana dikutip dari jabarprov.go.id yang diunggah pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Kang Emil melanjutkan, Pemda Provinsi Jabar berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang mengabdikan ilmunya di SMA, SMK, dan SLB negeri.
Dia mengakui, dalam masa pandemi Covid-19, profesi guru menjadi salah satu yang terdampak dan harus terus beradaptasi dalam penyederhanaan kurikulum pembelajaran.