Mal Dibuka di Daerah PPKM Level 3, Ridwan Kamil: Kabar Sedikit Gembira

- 10 Agustus 2021, 22:21 WIB
Mal Dibuka di Daerah PPKM Level 3, Ridwan Kamil: Kabar Sedikit Gembira
Mal Dibuka di Daerah PPKM Level 3, Ridwan Kamil: Kabar Sedikit Gembira /

JURNAL SOREANG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan penjelasan mengenai pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di daerah yang menerapkan PPKM level 3.

Sebagaimana dilansir Jurnal Soreang Selasa 10 Agustus 2021 pada akun Instagram @ridwankamil, dirinya mengungkapkan ada 15 daerah di Jawa Barat yang menerapkan PPKM level 3.

Ridwan Kamil juga mengungkap mengenai aturan pembukaan mal atau pusat perbelanjaan ini sebagai penyesuaian ekonomi secara bertahap dan penuh kehati-hatian.

Baca Juga: Wilayah PPKM Level 1-3 Dapat Laksanakan PTM Terbatas, Ini 5 Kunci Keberhasilan PTM Terbatas

“Kabar sedkit gembira, penyesuaian ekonomi bertahap dengan kehati-hatian,” tulis Gubernur Jabar tersebut.

Sebelumnya Pemerintah Pusat pada 9 Agustus 2021 memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 2,3,4 Jawa-Bali hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Kemudian dalam unggahan Kang Emil sapaan akrab Gubernur Jabar ini, menerangkan bahwa mal atau pusat belanja di PPKM level 3 boleh dibuka 25 persen.

Baca Juga: Kabar Gembira, Satuan Pendidikan di Wilayah PPKM Level 1-3 Dapat Laksanakan PTM Terbatas

Selain itu, waktu maksimal beroperasi bagi mal atau pusat belanja tersebut sampai pukul 20.00.

Kemudian, Kang Emil juga meminta bagi mal atau pusat belanja untuk menyediakan ruang vaksinasi.

Masyarakat yang hendak mengunjungi mal atau pusat belanja harus memenuhi persyaratan yaitu membawa kartu sudah divaksin.

Baca Juga: Sentil Kebijakan Pemerintah Terkait Perpanjangan PPKM, Kemal Palevi: Nggak Sekalian Sampai Pilpres 2024?

Sementara bagi masyarakat yang tidak divaksin karena alasan kesehatan, bisa menggantinya dengan surat bukti tes PCR atau Antigen.

Sedangkan bagi anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas usia 70 tahun, tidak diperkenankan untuk datang ke mal atau pusat belanja.

Untuk cafe atau resto, boleh dibuka hanya untuk yang outdoor atau luar ruangan saja dengan kapasitas mencapai 25 persen dan maksimal beroperasi sampai pukul 20.00 serta maksimal 30 menit per kunjungan.

Baca Juga: Gading Marten Selingkuh dengan Anya Geraldine Sang Pelakor, Ariel Tatum Jadi Korban Akibat PPKM

Lebih lanjut, untuk cafe atau resto yang indoor atau dalam ruangan, masih harus tetap melayani secara takeaway atau delivery.

Di akhir, Kang Emil menambahkan keterangan, bahwa khusus Kota Bandung sebagaimana arahan dari Pemerintah Pusat.

Walaupun Kota Bandung berada di status PPKM level 4, akan tetapi mal atau pusat belanja dan cafe atau resto menggunakan aturan yang berlaku di daerah PPKM level 3 sebagai ujicoba.

Baca Juga: Netizen Sentil Kebijakan Pemerintah: PPKM Diperpanjang tapi Masa Tahanan Koruptor Diperpendek

Selain Kota Bandung, daerah yang juga diterapkan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan adalah DKI Jakarta, Surabaya, dan Semarang.***

Editor: Handri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah