Perayaan Idul Adha 2021 di Rumah Saja, MUI Kota Bandung: Ibadahnya Tetap Afdal

- 15 Juli 2021, 22:30 WIB
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Maftuh Kholil./humas.bandung.go.id/
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Maftuh Kholil./humas.bandung.go.id/ /

Karena sifatnya dianjurkan, Maftuh menyebut tidak terlalu krusial apabila kini salat Idul Adha berjamaah di masjid atau lapangan ditiadakan sementara waktu, terlebih untuk kepentingan bersama dalam rangka mengurangi penularan Covid-19.

Ia menambahkan, berjamaah itu adalah cukup dilaksanakan dengan minimal dua orang, yakni satu orang imam dan satu orang makmum.

Baca Juga: Terpantau CCTV, Dua Pembuang Jasad Bayi di Bekasi Diamankan Warga, Polisi: Bungkusan Sudah Dikerubungi Lalat

"Padahal nilainya juga tidak berbeda dengan sunah lainnya. Untuk berjamaah ini, untuk salat fardu lima waktu boleh dilakukan munfarid, apalagi untuk salat Idul Adha. Silahkan dilaksanakan di rumah masing-masing, hanya diupayakan pakai khutbah," terang Maftuh.

Tata cara pelaksanaan salatnya pun tidak memberatkan. Ia mencontohkan, seperti ketika takbiratul ihram yang bisa saja dilakukan satu kali apabila tidak mampu atau tidak paham.

"Takbir yang 7 dan 5 ini bukan rukun, maka seperti biasa salat sunah kobla dzuhur 2 rakaat. Kemudian dilanjut dengan khutbah. Dianjurkan tema khutbah disesuaikan dengan nasehat keluarga sesuai kebutuhan," ucap Maftuh.

Baca Juga: Buntut Video Viral Vaksinasi Janggal di Puskesmas Wadas, Bupati Karawang Turun Tangan, akan Cek Laboratorium

Terkait malam takbiran, ia menilai hal itu tetap bisa dilakukan tanpa harus berkerumun. Apabila tidak ingin memutar lewat rekaman, lanjutnya, maka bisa dilantunkan oleh salah seorang dari masjid dan diikuti warga lainnya dari rumah masing-masing.

"Jadi takbiran di masjid itu syiar. Tetap saja mau sendiri atau bersama-sama tetap dalam cara yang afdal," ungkapnya.

Sedangkan perihal waktu penyembelihan, Maftuh mengimbau agar umat muslim memanfaatkan waktu tasyrik yaitu pada 21, 22 dan 23 Juli 2021, mengingat pada 20 Juli 2021 atau 10 Zulhijah 1442 Hijriah masih dalam masa PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: humas.bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x