Karena sifatnya dianjurkan, Maftuh menyebut tidak terlalu krusial apabila kini salat Idul Adha berjamaah di masjid atau lapangan ditiadakan sementara waktu, terlebih untuk kepentingan bersama dalam rangka mengurangi penularan Covid-19.
Ia menambahkan, berjamaah itu adalah cukup dilaksanakan dengan minimal dua orang, yakni satu orang imam dan satu orang makmum.
"Padahal nilainya juga tidak berbeda dengan sunah lainnya. Untuk berjamaah ini, untuk salat fardu lima waktu boleh dilakukan munfarid, apalagi untuk salat Idul Adha. Silahkan dilaksanakan di rumah masing-masing, hanya diupayakan pakai khutbah," terang Maftuh.
Tata cara pelaksanaan salatnya pun tidak memberatkan. Ia mencontohkan, seperti ketika takbiratul ihram yang bisa saja dilakukan satu kali apabila tidak mampu atau tidak paham.
"Takbir yang 7 dan 5 ini bukan rukun, maka seperti biasa salat sunah kobla dzuhur 2 rakaat. Kemudian dilanjut dengan khutbah. Dianjurkan tema khutbah disesuaikan dengan nasehat keluarga sesuai kebutuhan," ucap Maftuh.
Terkait malam takbiran, ia menilai hal itu tetap bisa dilakukan tanpa harus berkerumun. Apabila tidak ingin memutar lewat rekaman, lanjutnya, maka bisa dilantunkan oleh salah seorang dari masjid dan diikuti warga lainnya dari rumah masing-masing.
"Jadi takbiran di masjid itu syiar. Tetap saja mau sendiri atau bersama-sama tetap dalam cara yang afdal," ungkapnya.
Sedangkan perihal waktu penyembelihan, Maftuh mengimbau agar umat muslim memanfaatkan waktu tasyrik yaitu pada 21, 22 dan 23 Juli 2021, mengingat pada 20 Juli 2021 atau 10 Zulhijah 1442 Hijriah masih dalam masa PPKM Darurat.