Pabrik Obat Ilegal di Kabupaten Bandung Barat Digerebek Polisi, Omzet Capai Rp12 Juta per Hari

- 8 Juli 2021, 12:53 WIB
TKP pabrik obat ilegal di Kabupaten Bandung Barat./tribatanews.polri.go.id/
TKP pabrik obat ilegal di Kabupaten Bandung Barat./tribatanews.polri.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Berhasil menggerebek pabrik obat ilegal berkedok gudang yang memproduksi pil bertuliskan huruf LL.

Lokasi pabrik milik tersangka SS tersebut berada di Kampung Barunagri RT 03/04, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Sejumlah barang bukti berhasil ditemukan petugas dari dalam pabrik, antara lain 5 dus besar berisi obat sudah jadi sebanyak 100 paket, dan setengah ember obat bertuliskan LL siap kemas.

Baca Juga: Dibantu Dermawan, Tukang Bubur Lunasi Denda Rp5 Juta Karena Melanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya

Selain barang bukti berupa obat-obatan ilegal di tempat kejadian perkara (TKP), petugas juga berhasil menemukan mesin pencetak obat daftar G.

Direktur Reserse Narkoba (Disernarkoba) Polda Jabar, Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan, digerebeknya pabrik obat ilegal tersebut merupakan hasil pengembangan kasus di daerah Tasikmalaya.

"Terbongkarnya praktek pembuatan obat di gudang ini setelah kami melakukan pengembangan kasus yang sama di daerah Kota Tasikmalaya," terang Disernarkoba, sebagaimana dikutip dari tribatanews.polri.go.id yang diunggah pada Kamis, 8 Juli 2021.

Baca Juga: Dinilai Melanggar PPKM Darurat, Hakim PN Tasikmalaya Vonis Penjual Bubur Ayam Denda Rp5 Juta

Lima orang tersangka turut diamankan petugas dalam penggerebekan ini. Dari keterangan para tersangka, beber Disernarkoba, informasi mengenai pemasok bahan-bahannya, yakni perempuan berinisial L dan suaminya C, berhasil didapat.

"Tersangka sudah empat bulan memproduksi obat tanpa izin edar di gudang ini. Omzetnya per hari bisa mencetak sekitar 100.000 butir obat yang dikemas ke dalam satu dus, dibagi ke dalam 100 plastik dengan jumlah 1.000 butir per plastiknya," tutur Diresnarkoba.

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa obat ilegal tersebut akan diedarkan ke luar Jawa, seperti ke Kalimantan dan Sulawesi, dengan omzet penjualan Rp12 juta per satu dus berisi 100.000 butir.

Baca Juga: Miris! Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta Karena Langgar PPKM Darurat, Begini Kronologinya

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 juntco Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

 

Editor: Sam

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x