JURNAL SOREANG - Dalam rencana pemerintah untuk memutus penyebaran virus Covid-19 yang cenderung mengalami peningkatan di sejumlah wilayah di pulau Jawa dan Bali.
Maka pemerintah akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali yang akan berlaku pada 3 - 20 Juli 2021.
Untuk mengetahui ketentuan PPKM Darurat Jawa - Bali, 3 - 20 Juli 2021, berikut 14 poin penting dalam pelaksanaannya, diantaranya :
1. 100 % pemberlakuan Work Form Home (WFH) untuk sektor non-essensial.
2. Seluruh kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara daring (Online).
3. a. Maksimal 50% Work From Office (WFO) untuk sektor esssensial (Keuangan, Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, TI dan Komunikasi, Perhotelan non-penanganan karantina, Industri orientasi ekspor).
b. Maksimal 100% WFO untuk sektor kritikal (Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik, Makanan, Minuman, Petro Kimia, Objek vital Nasional, Bencana, Proyek strategis Nasional, Konstruksi, Utilitas Dasar, Kebutuhan Pokok).
c. Suepr market, Pasar, Toko Kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari maksimal jam operasional hingga pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca Juga: Resmi Diberlakukan, Berikut Daftar 122 Wilayah yang Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ Mall ditutup.